Edaran Kementerian Wakaf: Adzan Hanya Lewat Pengeras Suara Internal di Masjid Dekat Permukiman
Berdasarkan laporan Ramallah – jaringan قُدس, pada Minggu, 21 Juni 2026, Menteri Wakaf dan Urusan Keagamaan Palestina, Syaikh Muhammad Mustafa Najm, mengeluarkan edaran resmi kepada para direktur dinas wakaf yang mengatur penggunaan pengeras suara.
Menurut data edaran tersebut, penggunaan pengeras suara di masjid-masjid yang berada dekat dengan permukiman diatur sedemikian rupa sehingga adzan hanya diangkat melalui pengeras suara internal di dalam masjid. Edaran itu disebutkan menggunakan kata ‘تنظيم’ untuk menjelaskan pembatasan dan tata kelola pemakaian alat pengeras suara.
Sumber lokal menyebutkan edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala kantor wakaf di wilayah terkait dan diberlakukan segera, namun salinan yang beredar tidak merinci sanksi atau ketentuan teknis pelaksanaannya.
Hingga laporan ini ditulis, belum ada pernyataan tambahan dari kementerian selain edaran tersebut, dan belum terlihat perubahan menyeluruh di lapangan terkait pelaksanaan aturan baru ini.
Belum dapat diverifikasi secara independen dampak kebijakan ini terhadap praktik ibadah maupun situasi di sekitar permukiman. Tim redaksi masih memverifikasi sumber dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait sedang dilakukan.
Photo by: Konevi, Pexel
Ruang Iklan
Tersedia untuk sponsorship
Bagikan Artikel