UEA Larang Anak di Bawah 15 Tahun Menggunakan Media Sosial
Berdasarkan laporan Reuters yang dikutip The Business of Fashion, Uni Emirat Arab (UEA) telah menyetujui peraturan baru yang melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun menggunakan platform media sosial.
Menurut data, peraturan itu mewajibkan perusahaan media sosial untuk menerapkan pemeriksaan verifikasi usia dalam jangka waktu 12 bulan sejak pengesahan, sebagai langkah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif konten daring.
Langkah ini menjadikan UEA negara Arab pertama yang menetapkan batas usia minimum 15 tahun untuk penggunaan media sosial. Keputusan diambil di tengah kekhawatiran global mengenai pengaruh platform daring terhadap kesehatan mental dan keselamatan anak.
Sumber lokal menyebutkan regulator telekomunikasi setempat akan mengeluarkan panduan teknis lebih lanjut terkait mekanisme verifikasi usia dan tanggung jawab penyedia layanan.
Hingga laporan ini ditulis, belum ada keterangan rinci mengenai sanksi bagi platform atau pengguna yang melanggar, serta bagaimana aturan ini akan diterapkan terhadap layanan luar negeri.
Belum dapat diverifikasi secara independen seluruh rincian pelaksanaan dan dampak kebijakan tersebut. Tim redaksi masih memverifikasi informasi tambahan dan pernyataan resmi dari otoritas UEA serta tanggapan dari perusahaan media sosial.
Photo by: Ron Lach, Pexel
Ruang Iklan
Tersedia untuk sponsorship
Bagikan Artikel