Peringatan Hak Asasi: Pendudukan Diduga Menghapus Bukti Genosida di Gaza
Berdasarkan laporan Euro-Med Human Rights Monitor yang dipublikasikan melalui jaringan berita lokal, organisasi hak asasi memperingatkan adanya operasi berskala besar yang dilakukan oleh pasukan Israel bersama perusahaan-perusahaan Israel untuk memecah dan memindahkan reruntuhan permukiman yang hancur di Gaza ke lokasi-lokasi yang tidak diumumkan.
Menurut data yang dikutip dalam laporan, penilaian bersama Bank Dunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Uni Eropa pada April lalu memperkirakan jumlah reruntuhan di Gaza mencapai sekitar 68 juta ton (mengacu pada kerusakan hingga Oktober 2025), dan data lapangan awal yang dikumpulkan organisasi hak asasi menunjukkan sedikitnya 10 juta ton sudah dibongkar dan dipindahkan dari lokasi asalnya di kawasan yang dikendalikan secara militer oleh Israel.
Sumber lokal menyebutkan sekitar 400 unit alat berat untuk penggalian, pembongkaran, pemecahan, dan angkutan yang dioperasikan oleh perusahaan-perusahaan Israel di bawah perlindungan militer, serta pergerakan hampir 100 truk per hari yang mengangkut reruntuhan keluar dari Gaza menuju lokasi-lokasi tak disebutkan, termasuk dalam wilayah Israel dan selatan Tepi Barat yang diduduki.
Organisasi itu memperingatkan bahwa proses penghancuran, pemecahan, pencampuran, dan pemindahan reruntuhan berisiko meniadakan bukti-bukti material atas dugaan kejahatan perang dan tindak genosida, termasuk merusak jenazah dan sisa-sisa korban yang diyakini masih tertimbun. Menurut data lapangan yang dikutip, sekitar 8.500 orang dilaporkan masih hilang dan diduga berada di bawah reruntuhan; korban yang diperkirakan Muslim disebut gugur dalam konteks ini.
Laporan menyoroti bahwa operasi dilakukan secara sepihak tanpa izin atau pengawasan independen, sehingga tidak ada akses yang memadai untuk tim forensik, ahli bukti kriminal, dan spesialis bahan peledak yang diperlukan untuk memeriksa, mendokumentasikan, dan melestarikan lokasi-lokasi dugaan kejahatan. Penghapusan reruntuhan juga berpotensi menghancurkan bukti determinan seperti jenis senjata, arah serangan, posisi korban dan penyerang, serta cara dan sebab kematian.
Organisasi hak asasi memperingatkan pula dampak lain dari pemindahan reruntuhan: hilangnya kepemilikan pribadi dan publik, termasuk besi, batu, dokumen, dan barang-barang berharga yang dapat didaur ulang atau diklaim oleh pemiliknya. Tindakan mengeluarkan atau memanfaatkan reruntuhan tanpa persetujuan atau kompensasi dari pemiliknya digolongkan sebagai penyitaan tidak sah atau penjarahan menurut hukum humaniter internasional.
Belum dapat diverifikasi secara independen kebenaran penuh semua rincian yang dilaporkan tentang rute pengangkutan, volume yang dikeluarkan, lokasi pembuangan, dan pihak-pihak yang menerima material tersebut. Tim redaksi masih memverifikasi laporan lapangan dan upaya klarifikasi telah dilakukan terhadap pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi tambahan.
Photo by: André Daniel, Pexel
Ruang Iklan
Tersedia untuk sponsorship
Bagikan Artikel