Mamdani: New York Tinjau Wewenang untuk Menangkap Netanyahu saat Kunjungan PBB
Berdasarkan laporan The New York Times yang dikutip Anadolu, Wali Kota New York City Zohran Mamdani pada Sabtu menyatakan pemerintah kotanya meninjau apakah memiliki wewenang hukum untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika ia berkunjung ke kota itu untuk Sidang Umum PBB pada September. Mamdani dikutip mengatakan, “Saya percaya Perdana Menteri Netanyahu seharusnya berada di Den Haag,” dan menyebutnya “penjahat perang” mengacu pada dakwaan dari Mahkamah Pidana Internasional.
Menurut data dari wawancara Mamdani di podcast The New York Times, ia sedang berada dalam “percakapan aktif” dengan New York City Law Department untuk mengetahui apakah ia dapat mengarahkan New York Police Department (NYPD) menahan seorang pemimpin asing. Sumber lokal menyebutkan pembicaraan tersebut masih bersifat konsultatif dan berfokus pada interpretasi kewenangan hukum kota.
Hingga laporan ini ditulis, belum ada keputusan resmi dari pemerintah kota yang menyatakan tindakan konkret akan diambil, dan belum ada upaya penahanan yang dilakukan. Belum dapat diverifikasi secara independen apakah undang-undang kota atau yurisdiksi federal di AS memungkinkan langkah semacam itu terhadap kepala pemerintahan asing yang hadir untuk agenda PBB.
Beberapa laporan menyebutkan pejabat Israel dan pihak terkait telah menolak ancaman tersebut, menyebutnya sebagai manuver politik dan menyatakan kunjungan akan tetap dilanjutkan. Tim redaksi masih memverifikasi pernyataan resmi dari kantor Netanyahu dan tanggapan dari Pemerintah Federal AS terkait kemungkinan implikasi diplomatik dan hukum atas klaim tersebut.
Photo by: Airam Dato-on, Pexel
Ruang Iklan
Tersedia untuk sponsorship
Bagikan Artikel