Maldives: Serangan terhadap Media Meningkat, Dua Jurnalis Dipenjara
Berdasarkan laporan Human Rights Watch, penahanan dua jurnalis di Maladewa pada minggu kedua Mei 2026 menandai eskalasi tajam terhadap kebebasan pers di negara kepulauan itu. Menurut data yang dihimpun organisasi hak asasi, jurnalis Leevan Ali Naseer (29) dan Mohamed Shahzan (31) menjadi orang pertama yang dipenjara atas tuduhan pidana sejak konstitusi demokratis diberlakukan pada 2008.
Kasus berawal dari penggerebekan kantor surat kabar online Adhadhu di Malé oleh Departemen Kejahatan Serius dan Terorganisir pada 27 April, yang disusul penyitaan laptop dan hard drive wartawan. Media lokal sebelumnya merilis film dokumenter berjudul “Aisha” yang menuduh adanya pelecehan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Mohamed Muizzu terhadap mantan pegawai; Presiden membantah tuduhan tersebut.
Sumber lokal menyebutkan otoritas memberlakukan larangan perjalanan terhadap CEO Adhadhu, Hussain Fiyaz Moosa, dan pemimpin redaksi Hassan Mohamed. Pada 10 Mei, Kantor Jaksa Agung menjerat keduanya berdasarkan pasal 612(a) KUHP untuk tuduhan “qazf” (fitnah perzinahan menurut hukum Islam) yang dapat dihukum penjara hingga 19 bulan dan hukuman cambuk hingga 80 kali.
Pada hari yang sama pengadilan pidana mengeluarkan perintah pembungkaman yang melarang diskusi publik mengenai dokumenter tersebut. Dua hari kemudian, pengadilan menghukum Naseer dan Shahzan masing-masing 10 dan 15 hari penjara karena melaporkan tentang perintah pembungkaman, serta memerintahkan pembayaran denda sekitar MVR 26.000 (sekitar US$1.700).
Sumber lokal menyebutkan kedua jurnalis ditahan dalam kondisi buruk dan tidak higienis di penjara Maafushi. Hingga laporan ini ditulis, pihak penjara telah memindahkan Naseer ke unit terpisah, menempatkannya dalam sel isolasi, dan menolak akses pengobatan untuk kondisi kulit yang memburuk. Tim redaksi masih memverifikasi klaim mengenai penolakan perawatan medis tersebut.
Tindakan keras terhadap media memicu protes publik di Malé dari wartawan dan pendukung partai oposisi. Polisi melarang, menghalangi, dan menyerang pengunjuk rasa; pada 13 Mei, 10 orang ditangkap dalam sebuah aksi yang diselenggarakan oleh People’s National Front dan Maldives Democratic Party dan beberapa di antaranya masih ditahan. Pada 19 Mei, 13 outlet media melakukan pemadaman media selama 12 jam sebagai bentuk protes atas meningkatnya serangan terhadap pers.
Berdasarkan catatan, parlemen Maladewa pada 16 September 2025 mengesahkan Undang-Undang Regulasi Media dan Penyiaran yang memberi kewenangan luas kepada pemerintah untuk mengatur media melalui badan baru, Maldives Media and Broadcast Commission. Menurut Adhadhu, undang-undang itu memberi pemerintah kontrol penuh atas tubuh pengatur karena anggota dipilih melalui parlemen yang dikuasai pemerintah.
Menurut data pengadilan, komisi tersebut diberi wewenang memerintahkan koreksi dan menjatuhkan denda sampai MVR 25.000, serta menghentikan siaran langsung; pada akhir April komisi memerintahkan Channel 13 menghentikan siaran langsung unjuk rasa oposisi.
Human Rights Watch menyerukan pembebasan segera kedua jurnalis dan penghentian penindasan terhadap media. Mantan presiden Maladewa—Mohamed Nasheed, Abdulla Yameen Abdul Gayoom, dan Ibrahim Solih—dalam surat bersama pada 19 Mei meminta komunitas internasional mendesak pembebasan tahanan.
Kelompok-kelompok masyarakat sipil memperingatkan bahwa penahanan wartawan, penyitaan materi jurnalistik yang dilindungi, larangan perjalanan, perintah pembungkaman luas, dan proses pengadilan yang cepat merupakan upaya terencana untuk meruntuhkan perlindungan hukum bagi kebebasan pers. Belum dapat diverifikasi secara independen keterkaitan beberapa geng ekstremis Islam dengan pejabat terkemuka yang disebut-sebut menargetkan aktivis dan jurnalis, namun laporan menyatakan bahwa kekerasan terhadap pewarta pernah terjadi dengan impunitas.
Hingga laporan ini ditulis, Mahkamah Tinggi belum memutuskan banding yang diajukan terkait perintah pembungkaman, dan beberapa tahanan masih dalam proses hukum. Tim redaksi masih memverifikasi sejumlah klaim tambahan dan akan memperbarui laporan bila ada perkembangan baru.
Photo by: Tahir Xəlfə, Pexel
Ruang Iklan
Tersedia untuk sponsorship