Prancis Melarang Menteri Keamanan Israel Itamar Ben-Gvir Masuk Setelah Perlakuan terhadap Aktivis Flotila Gaza
Berdasarkan laporan, Pemerintah Prancis melarang Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir memasuki wilayahnya menyusul insiden perlakuan terhadap aktivis yang ikut serta dalam “Global Sumud Flotilla” menuju Gaza. Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noël Barrot yang menyebut tindakan Ben-Gvir sebagai “tidak dapat diterima” terhadap warga Prancis dan warga Eropa lainnya.
Menurut data yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Prancis, langkah pelarangan diambil setelah beredarnya rekaman dan kesaksian terkait penahanan aktivis-aktivis tersebut. “Prancis tidak dapat mentolerir warga negara Prancis yang diancam, diintimidasi, atau dianiaya, terlebih lagi oleh seorang menteri yang masih menjabat,” kata Barrot dalam pernyataannya di platform X. Ia menambahkan bahwa insiden ini mengikuti “daftar panjang pernyataan dan tindakan yang mengejutkan, provokasi kebencian dan kekerasan terhadap warga Palestina.”
Sumber lokal menyebutkan bahwa beberapa warga negara Eropa, termasuk warga Prancis dan Italia, menjadi korban dalam insiden yang memicu kecaman internasional tersebut. Video yang beredar memperlihatkan interaksi antara pejabat Israel dan aktivis yang ditahan; namun, rekaman dan klaim-klaim lain tentang insiden ini masih diperdebatkan.
Hingga laporan ini ditulis, beberapa negara Eropa lain telah mengambil langkah serupa terhadap Ben-Gvir. Italy dan Polandia dilaporkan memberlakukan larangan masuk untuk jangka waktu tertentu, dan ada dorongan dari sejumlah pejabat Eropa agar Uni Eropa mempertimbangkan sanksi kolektif.
Belum dapat diverifikasi secara independen seluruh rincian dari rekaman dan kronologi lengkap kejadian karena akses terbatas ke kawasan serta perbedaan keterangan dari berbagai pihak. Tim redaksi masih memverifikasi informasi tambahan dan terus memantau perkembangan pernyataan resmi dari otoritas Prancis, Israel, dan organisasi-organisasi kemanusiaan yang terlibat.
Menurut data resmi Prancis, larangan tersebut dimaksudkan untuk melindungi warga negara dan menegaskan komitmen Paris terhadap penghormatan hak asasi warga negara asing yang berada di wilayah yurisdiksinya. Sementara itu, pihak Israel dan beberapa tokoh politik di Israel disebutkan memberikan respons yang beragam atas keputusan Prancis.
Tim redaksi masih memverifikasi apakah akan ada langkah balasan resmi dari pihak Israel dan implikasi kebijakan jangka panjang di tingkat Uni Eropa menyusul langkah Paris tersebut.
Photo by: Thomas Zimball, Pexel
Ruang Iklan
Tersedia untuk sponsorship