Kemenangan Hukum bagi Sarjana yang Ditolak Jabatan setelah Menyebut Gaza sebagai Studi Kasus Genosida
Berdasarkan laporan, Profesor Raz Segal, seorang sejarawan Holocaust dan genosida berkewarganegaraan Israel-Amerika, mencapai penyelesaian hukum sebesar 250.000 dolar AS dengan University of Minnesota setelah universitas itu mencabut tawaran untuk memimpin Center for Holocaust and Genocide Studies. Menurut data dari beberapa laporan, Segal menulis dalam sebuah opini pada 13 Oktober 2023 bahwa serangan Israel di Gaza merupakan “studi kasus genosida”, pernyataan yang kemudian memicu kampanye penolakan oleh donor dan kelompok pro-Israel terhadap pengangkatannya.
Menurut data, tawaran pekerjaan itu diberikan pada Juni 2024 dan ditarik kembali hanya beberapa hari setelahnya menyusul tekanan publik dan ancaman penarikan dana, meskipun panitia pencarian hampir seragam merekomendasikan penunjukan Segal. Ia diwakili oleh organisasi Center for Constitutional Rights dalam tuntutan yang menuduh pencabutan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan akademik dan kebebasan berbicara.
Hingga laporan ini ditulis, universitas tidak mengembalikan tawaran jabatan tersebut dan tidak mengakui kesalahan resmi terkait pencabutan, meskipun pihak yang berdamai menyetujui pembayaran kompensasi. Belum dapat diverifikasi secara independen sejumlah klaim mengenai email internal yang disebut-sebut menunjukkan bahwa pimpinan universitas mengabaikan rekomendasi akademik karena kekhawatiran kehilangan sumbangan. Sumber lokal menyebutkan bahwa insiden ini memicu mosi tidak percaya dari kalangan fakultas terhadap pimpinan universitas. Tim redaksi masih memverifikasi rincian lebih lanjut tentang pihak-pihak yang mengorganisir tekanan terhadap penunjukan tersebut.
Segal menyatakan harapan bahwa penyelesaian ini akan mendorong akademisi lain untuk mempertahankan kebebasan intelektual mereka ketika menghadapi tekanan politik atau finansial. Ia tetap menjabat sebagai profesor di Stockton University, sementara universitas Minnesota tidak merekrut kembali atau mengembalikan tawaran jabatan yang dicabut.
Photo by: Pixabay, Pexel
Ruang Iklan
Tersedia untuk sponsorship
Bagikan Artikel