Kebijakan ‘Tembak di Tempat’ di Indonesia Dinilai Mengancam Nyawa
Jakarta — Berdasarkan laporan Human Rights Watch, kebijakan baru yang memerintahkan petugas keamanan menembak tersangka perampok di tempat menimbulkan kekhawatiran serius karena dapat mengarah pada penggunaan kekerasan yang melanggar hukum dan mengancam nyawa warga.
Menurut data yang disampaikan organisasi hak asasi tersebut, sejak pembentukan pasukan gabungan polisi dan militer di Jakarta pada 15 Mei 2026 serta perintah tembak di tempat di sejumlah daerah termasuk Makassar (Sulawesi Selatan), Provinsi Lampung, dan Bekasi (Jawa Barat), aparat telah melakukan operasi besar-besaran. Menurut data, ratusan orang telah ditangkap; dua tersangka dilaporkan tewas di Lampung dan satu di Binjai, Sumatra Utara; sedikitnya 50 orang terluka.
Hingga laporan ini ditulis, rincian lengkap tentang insiden-insiden tersebut masih terbatas. Belum dapat diverifikasi secara independen klaim terkait jumlah korban dan kronologi setiap penembakan.
Sumber lokal menyebutkan bahwa perintah menembak tersangka di tempat dikeluarkan oleh sejumlah kepolisian daerah sebagai respons atas lonjakan aksi perampokan jalanan (begal) yang juga menargetkan turis asing di Jakarta. Saksi mengatakan patroli gabungan polisi dan TNI kerap muncul di lokasi rawan kriminalitas dan menerapkan aturan yang sangat tegas terhadap orang yang dicurigai melakukan kejahatan.
“Pemimpin Indonesia perlu dengan tegas mengecam setiap perintah tembak-di-tempat atau penggunaan kekuatan berlebihan lainnya,” kata Meenakshi Ganguly, deputi direktur Asia Human Rights Watch. Organisasi itu menyerukan agar pemerintah mencabut kebijakan tersebut segera, membatasi peran militer dalam penegakan hukum, serta mempercepat reformasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Kepolisian Nasional untuk mencegah kebrutalan polisi dan memastikan akuntabilitas.
Penggunaan personel militer dalam tugas penegakan hukum menjadi sorotan karena amandemen UU TNI pada 2025 yang memungkinkan personel aktif menduduki jabatan sipil. Pemerintah juga mengumumkan rencana pembentukan ratusan batalion infanteri teritorial untuk ditempatkan di ratusan kabupaten/kota dengan alasan meningkatnya angka kejahatan di wilayah tanpa kehadiran TNI.
Aktivis dan kelompok pembela hak asasi menekankan risiko kembalinya praktik “dwi fungsi” yang memungkinkan militer berperan luas di bidang sipil. Sejarawan dan pengamat HAM juga mengingatkan rekam jejak operasi militer yang sebelumnya terkait dengan pelanggaran serius pada 1980-an.
Warga korban kekerasan jalanan menyampaikan dampak traumatis dari serangan begal. “Saya masih menderita gangguan stres pascatrauma setelah dirampok secara brutal pada 2014,” kata Nova Eka Putri, aktivis yang mengadvokasi keselamatan jalanan. “Saya kini takut keluar rumah pada malam hari.” Sumber lokal menyebutkan tekanan publik pada aparat untuk menindak tegas pelaku kejahatan besar turut mendorong kebijakan represif ini.
Hingga kini, Tim redaksi masih memverifikasi beberapa klaim terkait rincian operasi dan identitas korban. Belum dapat diverifikasi secara independen pula apakah semua penggunaan kekuatan mematuhi Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum, yang mensyaratkan penggunaan langkah non-kekerasan terlebih dahulu dan bahwa tembakan mematikan hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir untuk melindungi nyawa.
Human Rights Watch menegaskan kewajiban pemerintah untuk menyelidiki secara independen setiap penggunaan kekerasan yang tidak perlu atau berlebihan, serta menindak tegas aparat yang melanggar hukum. “Pemerintah harus memastikan keselamatan publik tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah, proses hukum yang adil, dan supremasi hukum,” ujar Ganguly.
Sumber lokal menyebutkan ketegangan antara tuntutan keamanan publik dan perlindungan hak asasi terus meningkat. Tim redaksi masih memverifikasi laporan-laporan insiden terbaru dan akan memperbarui berita ini ketika informasi tambahan diverifikasi.
Photo by: Mico Medel, Pexel
Ruang Iklan
Tersedia untuk sponsorship
Bagikan Artikel