Protes Meletus di Tripoli atas Pemadaman Listrik, Jalan dan Kementerian Ditutup Haft Mewa: Tradisi Nowruz Afghanistan yang Kaya Makna dan Cita Rasa Tentara Sudan Klaim Kuasai Jalan Raya Strategis Penghubung Khartoum dan el-Obeid DR Kongo: Operasi Perenco Picu Ancaman Pencemaran Berat bagi Warga Muanda Dolar AS Turun Setelah AS Menangguhkan Serangan ke Iran Dihancurkan 62 Kendaraan Pasukan Dukungan Cepat, Tentara Sudan Maju di Kordofan Utara Guterres Kunjungi Penjara ‘Assad’ Sednaya Khamenei Kaitkan Kesepakatan Perdamaian AS-Iran dengan Penghentian Serangan Israel ke Lebanon Christopher Landau Wakili Pemerintahan AS pada Pelantikan Keiko Fujimori Presiden Suriah Tolak Intervensi Militer di Lebanon, Dukung Monopoli Senjata oleh Negara Protes Meletus di Tripoli atas Pemadaman Listrik, Jalan dan Kementerian Ditutup Haft Mewa: Tradisi Nowruz Afghanistan yang Kaya Makna dan Cita Rasa Tentara Sudan Klaim Kuasai Jalan Raya Strategis Penghubung Khartoum dan el-Obeid DR Kongo: Operasi Perenco Picu Ancaman Pencemaran Berat bagi Warga Muanda Dolar AS Turun Setelah AS Menangguhkan Serangan ke Iran Dihancurkan 62 Kendaraan Pasukan Dukungan Cepat, Tentara Sudan Maju di Kordofan Utara Guterres Kunjungi Penjara ‘Assad’ Sednaya Khamenei Kaitkan Kesepakatan Perdamaian AS-Iran dengan Penghentian Serangan Israel ke Lebanon Christopher Landau Wakili Pemerintahan AS pada Pelantikan Keiko Fujimori Presiden Suriah Tolak Intervensi Militer di Lebanon, Dukung Monopoli Senjata oleh Negara

ICC Mengakhiri Perkara Terhadap Mantan Komandan JEM Abdallah Banda ‘Tanpa Prasangka’

Admin July 23, 2026 at 22:03
ICC Mengakhiri Perkara Terhadap Mantan Komandan JEM Abdallah Banda ‘Tanpa Prasangka’

Berdasarkan laporan Dabanga Radio TV Online, Trial Chamber IV Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag telah mengakhiri proses persidangan dan membatalkan surat penangkapan terhadap mantan komandan pemberontak Sudan, Abdallah Banda. Menurut data pengadilan, penarikan dakwaan oleh Penuntut berkaitan dengan tuduhan kejahatan perang atas serangan 2007 terhadap pasukan penjaga perdamaian Uni Afrika di Darfur.

Menurut data, Penuntut menarik kasus tersebut dengan alasan bukti telah “memburuk” atau menurun kualitasnya selama lebih dari 15 tahun sejak peristiwa tersebut. Trial Chamber menyatakan ketidaksetujuan atas keputusan Penuntut untuk tidak melanjutkan tetapi mengabulkan pengakhiran perkara “tanpa prasangka” (without prejudice), yang berarti perkara dapat dibuka kembali jika muncul bukti atau keadaan baru di masa depan.

Hingga laporan ini ditulis, belum ada komentar resmi dari Abdallah Banda atau kuasa hukumnya. Belum dapat diverifikasi secara independen jumlah korban atau rincian identitas para penjaga perdamaian yang menjadi sasaran serangan pada 2007.

Sumber lokal menyebutkan reaksi di Darfur beragam, dengan beberapa komunitas menilai keputusan itu kontroversial sementara yang lain menyambut peluang untuk menutup bab lama konflik. Tim redaksi masih memverifikasi pernyataan dan dokumen pengadilan terkait langkah hukum selanjutnya.

Photo by: Ron Lach, Pexel

Ruang Iklan

Tersedia untuk sponsorship

Bagikan Artikel

Berlangganan

Dapatkan Berita Terbaru

Daftarkan email atau nomor WhatsApp Anda dan kami akan mengirimkan berita-berita pilihan langsung ke Anda.

Kami tidak akan mengirimkan spam. Berhenti berlangganan kapan saja.