Afghanistan: Serangan Taliban Terhadap Hak Makin Parah 5 Tahun Setelah Pengambilalihan
Berdasarkan laporan Human Rights Watch yang dirilis terkait lima tahun pemerintahan Taliban, hak asasi manusia di Afghanistan mengalami kemunduran tajam sejak pengambilalihan Kabul pada 15 Agustus 2021. Menurut data organisasi hak asasi tersebut, kebijakan-kebijakan baru rezim telah secara sistematis membongkar hak-hak perempuan dan anak perempuan serta memperkuat kontrol sosial yang membatasi ruang publik dan kebebasan berpendapat.
Menurut data yang dikompilasikan dalam timeline itu, Taliban memberlakukan larangan pendidikan bagi anak perempuan di atas kelas enam—menjadikan Afghanistan satu-satunya negara di dunia dengan pembatasan tersebut—serta menerapkan pembatasan ketat terhadap hak bekerja, bergerak, dan berpartisipasi dalam kehidupan publik bagi perempuan. Sumber lokal menyebutkan bahwa polisi moral Taliban rutin menggerebek tempat kerja, mengawasi ruang publik, dan menangkap perempuan secara sewenang-wenang atas dugaan pelanggaran aturan berpakaian. Tim redaksi masih memverifikasi beberapa klaim penangkapan massal yang dilaporkan oleh sumber-sumber lokal.
Berdasarkan laporan, rezim juga mengkodifikasi diskriminasi dalam perangkat hukumnya. Pada 4 Januari 2026, Taliban menerbitkan kode tata pidana yang menegaskan hanya mazhab Hanafi sebagai rujukan hukum dan menandai kelompok lain, termasuk sebagian komunitas Syiah, sebagai sesat. Undang-undang baru mengenai para khatib (Preachers Law) juga mewajibkan pemuka agama untuk mengikuti tafsir Hanafi. Hingga laporan ini ditulis, ketentuan-ketentuan ini memperkuat diskriminasi berbasis agama di kerangka hukum Afghanistan. Belum dapat diverifikasi secara independen klaim Taliban terkait tujuan dan penerapan seluruh pasal baru ini di seluruh provinsi.
Laporan itu juga menyebut perubahan-perubahan yang merugikan korban kekerasan dalam rumah tangga: kode tata pidana baru hanya mengakui pemukulan ‘berlebihan’ sebagai bentuk kekerasan rumah tangga sehingga banyak bentuk penyiksaan dan penyalahgunaan lainnya tidak lagi memiliki jalur hukum yang jelas. Selain itu, sebuah dekret tentang perceraian yang dikeluarkan rezim menghapus perlindungan usia minimal bagi pernikahan anak perempuan, meningkatkan risiko perkawinan anak.
Kebebasan berekspresi dan kebebasan pers turut tercekik. Jurnalis, pembela hak perempuan, aktivis masyarakat sipil, akademisi, serta seniman menghadapi represi, penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan perlakuan buruk lainnya. Sumber lokal menyebutkan serangkaian perampasan dan penyitaan kantor media di beberapa kota besar; Tim redaksi masih memverifikasi daftar lengkap insiden tersebut.
Krisis kemanusiaan di Afghanistan juga semakin parah. Menurut data PBB dan HRW yang dikutip laporan, hampir 40 persen populasi—lebih dari 17 juta orang—diperkirakan menghadapi kerawanan pangan akut dan memerlukan bantuan mendesak. Donor internasional mengurangi bantuan secara signifikan, memaksa banyak organisasi kemanusiaan mengecilkan program mereka. Pembatasan Taliban terhadap pekerja bantuan perempuan, termasuk keharusan didampingi wali laki-laki, turut membatasi akses perempuan terhadap bantuan dan mata pencaharian. Hingga laporan ini ditulis, rencana respons kemanusiaan PBB tetap sangat kurang pendanaan.
Isu deportasi dan pemulangan paksa juga terangkat. Iran dan Pakistan dilaporkan memaksa jutaan warga Afghanistan kembali ke negara itu, sementara beberapa negara Eropa, termasuk Jerman, telah melanjutkan deportasi pada 2024-2026. Belum dapat diverifikasi secara independen angka pasti pengembalian paksa dan kondisi yang dihadapi para pemulangan, dan Tim redaksi masih memverifikasi klaim-klaim spesifik terkait perlakuan terhadap pengungsi yang dipulangkan.
Konflik lintas-batas juga menyebabkan korban sipil. Pada 16 Maret, serangan udara Pakistan yang menimpa Pusat Rehabilitasi Obat Omid di Kabul, menurut PBB, menewaskan sedikitnya 269 warga sipil dan melukai lebih dari 122 orang. Mengingat mayoritas penduduk Afghanistan beragama Muslim, laporan-laporan korban sipil tersebut dalam beberapa sumber digambarkan sebagai gugur; Belum dapat diverifikasi secara independen rinciannya di lapangan terkait identitas semua korban.
Sejalan dengan meningkatnya kekhawatiran internasional, Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada 6 Oktober 2025 mengadopsi resolusi pembentukan mekanisme independen untuk menyelidiki pelanggaran hak di Afghanistan oleh semua pihak. Berdasarkan laporan, Human Rights Watch menyerukan agar negara-negara mendukung mekanisme itu, memperkuat upaya akuntabilitas termasuk penyelidikan ICC, menghentikan deportasi paksa, serta mempertahankan pendanaan kemanusiaan yang memadai.
Berdasarkan laporan tersebut pula, aktivis hak asasi menilai bahwa lima tahun kekuasaan Taliban merupakan “tanda kelam” dari biaya impunitas yang terus berlangsung. Tim redaksi masih memverifikasi beberapa klaim lanjutan terkait tindak pidana berat dan permintaan resmi dari beberapa pemerintah untuk tindakan internasional lebih lanjut. Sumber lokal menyebutkan bahwa banyak keluarga korban dan pembela hak perempuan terus mencari jalur perlindungan di dalam dan luar negeri. Hingga laporan ini ditulis, situasi hak asasi dan kemanusiaan di Afghanistan tetap genting dan memerlukan perhatian serta tindakan internasional yang lebih besar.
Photo by: Faruk Tokluoğlu, Pexel
Ruang Iklan
Tersedia untuk sponsorship
Bagikan Artikel