Pengadilan AS Buka Jalan Deportasi bagi Warga South Sudan dan Myanmar
Berdasarkan laporan Al Jazeera dan Reuters, pengadilan federal di Boston dan Chicago memutuskan bahwa pemerintahan Trump dapat melanjutkan pencabutan Temporary Protected Status (TPS) bagi warga South Sudan dan Myanmar. Menurut data pengadilan, putusan ini mengikuti keputusan Mahkamah Agung pada Juni yang menegaskan wewenang eksekutif untuk mengelola program TPS. TPS adalah program yang memberi perlindungan sementara dari deportasi dan izin kerja bagi warga asing dari negara-negara yang dianggap tidak aman untuk kembali.
Menurut data, sekitar 4.200 warga dari kedua negara tersebut terpengaruh oleh keputusan ini, yang secara efektif mencabut perisai deportasi dan izin kerja bagi kelompok yang terdampak. Sumber lokal menyebutkan kekhawatiran meluas di kalangan komunitas imigran terkait kemungkinan pemulangan paksa dan dampak ekonomi bagi keluarga yang telah lama menetap di AS. Belum dapat diverifikasi secara independen laporan tentang jumlah pasti yang mungkin dideportasi atau jadwal implementasi pencabutan TPS.
Keputusan pengadilan menolak argumen pembela hak imigran bahwa Departemen Keamanan Dalam Negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengakhiri perlindungan ini, sehingga membuka jalan bagi administrasi untuk melanjutkan langkah pencabutan. Hingga laporan ini ditulis, upaya hukum terhadap pencabutan TPS untuk warga Somalia dan Ethiopia masih diblokir oleh pengadilan.
Beberapa kelompok advokasi imigran menyatakan akan terus mengajukan banding dan mendesak tindakan legislatif untuk melindungi penduduk yang terkena dampak. Tim redaksi masih memverifikasi perkembangan terbaru dan reaksi resmi dari pemerintah terkait implementasi putusan ini.
Photo by: KATRIN BOLOVTSOVA, Pexel
Ruang Iklan
Tersedia untuk sponsorship
Bagikan Artikel