Penerbangan Netanyahu Melintasi Eropa Menimbulkan Pertanyaan atas Kewajiban Negara Statuta Roma terhadap ICC
Berdasarkan laporan Anadolu, pesawat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu melintasi ruang udara Yunani, Italia, dan Prancis dalam perjalanan ke Amerika Serikat, meskipun ia menjadi subjek surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Menurut data yang dikeluarkan ICC, pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada 21 November 2024 terkait dugaan kejahatan internasional. Abdurrahman Erol, pakar hukum internasional di Istanbul Medeniyet University, mengatakan bahwa pemberian izin transit atas dasar ‘keperluan diplomatik’ tidak membebaskan negara-negara tersebut dari kewajiban mereka berdasarkan Statuta Roma.
Erol menuturkan bahwa preseden keputusan ICC mengenai Hongaria, Mongolia, dan Italia menunjukkan bahwa baik alasan ‘keperluan diplomatik’ maupun imunitas kepala negara tidak dapat dijadikan dasar untuk tidak mematuhi surat perintah penangkapan pengadilan. “Negara-negara yang menutup mata terhadap kewajiban kerja sama dengan ICC berisiko dianggap gagal memenuhi komitmen hukum internasional mereka,” ujarnya kepada Anadolu.
Pemberian izin melintasi ruang udara kepada individu yang menjadi subjek surat perintah penangkapan dapat dipandang sebagai kegagalan kerja sama dengan pengadilan, karena negara negara memiliki kedaulatan penuh atas ruang udara mereka dan kewajiban untuk mengeksekusi permintaan penangkapan dari ICC apabila memenuhi syarat.
Hingga laporan ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Yunani, Italia, atau Prancis yang menjelaskan alasan teknis atau hukum pemberian izin tersebut. Belum dapat diverifikasi secara independen apakah izin transit memang diberikan dengan alasan ‘keperluan diplomatik’ atau atas dasar pertimbangan lain.
Sumber lokal menyebutkan bahwa unjuk rasa pro-Palestina berlangsung di luar Gedung Putih selama kunjungan Netanyahu ke Washington pada 11 Februari 2026, menunjukkan adanya penolakan publik terhadap kunjungan dan kebijakan yang terkait. Beberapa organisasi hak asasi dan pemantau HAM sebelumnya juga memperingatkan upaya untuk melemahkan mekanisme ICC dan menuntut penegakan surat perintah yang dikeluarkan pengadilan.
Para pengamat hukum menilai keputusan negara-negara anggota Statuta Roma akan diuji dari sisi politik dan hukum, dan kemungkinan akan memicu permintaan klarifikasi atau tindakan lanjutan dari ICC. Tim redaksi masih memverifikasi rincian perjalanan dan langkah hukum yang mungkin diambil oleh pengadilan atau negara-negara terkait.
Belum dapat diverifikasi secara independen semua klaim terkait alasan pemberian izin transit dan respons resmi dari pemerintah yang bersangkutan.
Photo by: Mikhail Nilov, Pexel
Ruang Iklan
Tersedia untuk sponsorship
Bagikan Artikel