ICC Yakinkan Kasus Pertama Libya Dibawa ke Persidangan
Berdasarkan laporan, Pengadilan Pidana Internasional (ICC) telah menegaskan ada cukup bukti untuk membawa kasus pertama terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dari Libya ke persidangan. Menurut data, panel tiga hakim pra-persidangan pada 16 Juli 2026 secara bulat mengonfirmasi 17 dakwaan terhadap tersangka Libya Khaled Mohamed Ali El Hishri, termasuk tuduhan penyiksaan, pemerkosaan, kekerasan seksual, pembunuhan, perbudakan, dan penganiayaan terhadap tahanan di Penjara Mitiga sejak 2015.
Sumber lokal menyebutkan bahwa jaksa ICC menilai dakwaan itu berhubungan dengan dugaan pelanggaran terhadap lebih dari 900 tahanan di Mitiga; daftar itu disebut tidak bersifat lengkap dan jaksa dapat menghadirkan bukti tambahan di persidangan. Hingga laporan ini ditulis, jadwal persidangan resmi belum diumumkan oleh panel hakim yang berbeda yang akan menetapkan tanggal mulai persidangan.
Pengadilan juga menolak tantangan yurisdiksi yang diajukan El Hishri terhadap deklarasi Libya tahun 2025 yang menerima yurisdiksi ICC untuk periode 2011–2027. El Hishri ditangkap oleh otoritas Jerman pada Juli 2025 dan diserahkan ke ICC pada Desember 2025, dan sejak itu ia ditahan di Den Haag.
Menurut data, jaksa publik ICC telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap 14 orang dalam penyelidikan Libya; empat orang telah meninggal atau tewas, delapan lainnya masih buron, dan terdapat jumlah yang tidak dikonfirmasi yang diyakini berada dalam tahanan di Libya. Sumber lokal menyebutkan ada penangkapan tersangka lain di Libya, termasuk yang disebut sebagai salah satu ko-perpetrator El Hishri, tetapi Belum dapat diverifikasi secara independen. Tim redaksi masih memverifikasi informasi soal lokasi dan status penahanan beberapa tersangka.
Kasus terkait Osama Elmasry Njeem disebut dalam proses domestik; ia pernah ditangkap di Italia pada Januari 2025 namun dilepaskan dan dikembalikan ke Libya. Menurut data, pengadilan Tripoli pada 21 Juni menjatuhkan hukuman tujuh tahun empat bulan kepada Njeem atas tuduhan yang mencakup penyiksaan dan perlakuan kejam terhadap tahanan, namun ICC menilai keputusan domestik itu tampak terbatas dibandingkan dakwaan ICC yang menuduh pembunuhan setidaknya 34 tahanan. Human Rights Watch menyatakan bahwa reformasi besar diperlukan agar peradilan di Libya dapat menegakkan keadilan yang kredibel.
Berdasarkan laporan dari Human Rights Watch, keputusan ICC untuk membawa perkara pertama Libya ke persidangan merupakan momentum penting bagi korban sistem penahanan Libya yang diduga penuh penyiksaan. Organisasi HAM itu menyerukan agar otoritas Libya bekerja sama dengan pengadilan dan menyerahkan tersangka yang masih berada di wilayahnya kepada ICC. Hingga laporan ini ditulis, tingkat kerja sama Libya dengan ICC dinilai sebagian besar belum memadai, sementara beberapa otoritas domestik mempertanyakan keterlibatan pengadilan internasional.
Belum dapat diverifikasi secara independen apakah semua tersangka yang dimaksud akan segera diserahkan; namun pengadilan menegaskan bahwa, di bawah resolusi Dewan Keamanan PBB dan deklarasi Libya, otoritas Libya berkewajiban untuk bekerja sama, termasuk menyerahkan orang-orang yang dicari ICC. Tim redaksi masih memverifikasi perkembangan lebih lanjut dan akan mengabarkan bila ada konfirmasi resmi mengenai jadwal persidangan dan penyerahan tersangka lainnya.
Photo by: Bhabin Tamang, Pexel
Ruang Iklan
Tersedia untuk sponsorship
Bagikan Artikel